MUSIRAWAS, iNews.id - Jajaran Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pelaku begal. Pelaku yang diketahui bernama Hen Pelawe ini buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Lakitan.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, Hen merupakan satu dari tiga pelaku komplotan begal. Dia yang terakhir ditangkap setelah dua rekannya dijebloskan di dalam penjara.
“Dua rekannya yang sudah lebih dulu dibekuk. Pertama polisi membekuk tersangka Indrawan alias Budi. Kemudian Alan Huri yang menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya,” kata Efran Rabu (3/6/2020).
Efran menambahkan, usai membekuk dua pelaku polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Hen. Berbekal dari informasi masyarakat, posisi Hen akhirnya diketahui dan ditangkap saat penggerebekan.
Untuk diketahui, Hen, Indrawan, Alan merupakan trio begal yang beraksi pada Senin (18/5/2020). Mereka membegal korbannya bernama riston Sihombing (21), warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.