Buron 4 Tahun, Rampok Bersenjata Api di OKU Timur Ditangkap saat Santai di Rumahnya

Antara
DPO begal bersenjata api ditangkap Polres OKU Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di sana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor, kemudian menodongkan senjata api ke arahnya.

Korban dimintai menyerahkan dompet, handphone dan sepeda motor warna hitam BG 5129 YT. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.

“Di saat bersamaan melintas anggota resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang

4 tahun lalu

KAI hingga Bukit Asam Kembangkan Kereta Angkutan Batu Bara di Sumsel

4 tahun lalu

Wagub Sumsel Sebut Kelangkaan Solar Pengaruhi Distribusi Bahan Pokok

4 tahun lalu

Polda Sumsel Investigasi Kasus Bripda Ucok Tewas Tertembak saat Tangkap Rampok

4 tahun lalu

Jelang Ramadan, Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal