Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan

Dede Febriansyah
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun langsung dibantah saksi yang menyatakan itu surat permohonan.

Beberapa dokumen barang bukti tersebut ditunjukan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz disaksikan kedua terdakwa dan saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni di akhir persidangan.

Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.

"Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?" tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah pada sidang tersebut, Kamis (31/3/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, Marwah M Diah langsung membantah proposal tersebut. Menurutnya itu merupakan surat permohonan. "Itu bukan proposal, tapi surat permohonan," jawab Marwah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang

57 tahun lalu

KAI hingga Bukit Asam Kembangkan Kereta Angkutan Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

Wagub Sumsel Sebut Kelangkaan Solar Pengaruhi Distribusi Bahan Pokok

57 tahun lalu

Polda Sumsel Investigasi Kasus Bripda Ucok Tewas Tertembak saat Tangkap Rampok

57 tahun lalu

Jelang Ramadan, Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal