Buron 1 Tahun, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palembang Ditangkap Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Iryansyah, pelaku tidak beraksi sendirian. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui polisi.

"Saat ini anggota telah mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan Aryadi. Kami akan terus memburu pelaku lainnya," kata dia.

Iryansyah mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal