Bunuh Mandor gegara Gaji, Pekerja Kebun Ini Terancam Hukuman Mati

Fitriadi
DPO pembunuhan pada tahun 2016 lalu di Gajah Mati, Sungai Menang OKI ditangkap di Lampung. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Unit Pidum Satreskrim Polres OKI menangkap, Darso, DPO pembunuhan mandor perusahaan perkebunan yang terjadi pada 2016 lalu. Darso ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung dan kini terancam pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. 

Darso merupakan satu dari tujuh pelaku pembunuhan yang terhadap dua saudara Bilid dan Andik Rizal, warga Desa Gaja Mati, Kecamatan Sungai Menang OKI. Pembunuhan dipicu salah paham terkait gaji. Satu tersangka lain telah ditangkap dan menjalani hukuman.

"Lima pelaku lain masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, Rabu (22/6/2022). 

Adapun barang bukti terkait penangkapan yakni celana pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos dengan bercak darah dan satu bilah pisau cap garpu. "Barang bukti terkait ini diamankan pada 2016 lalu," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cetak Sejarah Jumlah Peserta Terbanyak, Herman Deru Yakin Fornas VI Sumsel Sukses

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 49 Pengedar Narkoba dalam Sepekan di Sumsel

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Mobil Sumsel-Bengkulu Ditangkap, Ini Wajah Pelaku

57 tahun lalu

Awal Pekan, Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Siap Layani 3.000 Jemaah Haji Sumsel dan Babel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal