Kasus Lahan dan TPPU, Mularis Djahri Eks Calon Wali Kota Palembang Terancam 20 tahun Penjara

Antara
Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana perkebunan dan TPPU. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan calon Wali KotaPalembang, Mularis Djahri terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang. Mularis telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumsel

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," katanya, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan pada kasus tersebut penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi,​​​​ di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 49 Pengedar Narkoba dalam Sepekan di Sumsel

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Mobil Sumsel-Bengkulu Ditangkap, Ini Wajah Pelaku

57 tahun lalu

Awal Pekan, Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Siap Layani 3.000 Jemaah Haji Sumsel dan Babel

57 tahun lalu

Melihat Rumah Restorative Justice di OKU Timur Sumsel, Tempat Bertemu Pelaku-Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal