Buang Pisau saat Dirazia, Buruh Tani di Muba Diborgol Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi senjata tajam jenis pisau (SINDOnews/Berli Z)

Sapta melanjutkan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Keluang. Dari hasil pemeriksaan, pisau itu biasa disimpan pelaku di selipan pinggang.

"Kami mengamankan satu pisau yang panjangnya kurang lebih 25 cm, bergagang kayu dan bersarung warna cokelat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal (2) Ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat mengenai sajam. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan lantaran banyak warga yang kebiasaan meletakkan pisau di pinggang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal