BPH Migas Sebut Palembang Zona Merah Bisnis Ilegal Pengoplosan BBM

Antara
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Abdul Halim. (Foto: Antara)

Komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri atas enam ton solar industri milik negara di campur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleacing.

“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh para tersangka ditaksir mencapai senilai Rp180 juta per 10 ton minyak solar industri dengan asumsi harga pasaran solar industri senilai Rp18.000 per liter.

"Maka dari itu BPH Migas mendukung penuh Polda Sumatera Selatan untuk terus melakukan penindakan hukum untuk memberantas bisnis ilegal ini," katanya. 


Atas perbuatannya, tersangka DAA dan MK ditahan di Markas Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedas! Harga Cabai Tembus Rp100.000 di Kabupaten OKI Sumsel

57 tahun lalu

KPK Didesak Tangkap Harun Masiku, DPO yang Juga Mantan Caleg Dapil Sumsel 1

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Beredar Kabar Pemilik Kebun Ganja Ditembak dan Dibuang ke Jurang, Ini Penjelasan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pasangan Dukun Palsu Nyaris Dihakimi Warga usai Tipu Korbannya di OKU Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal