BNNP Sumsel Gandeng Masyarakat untuk Persempit Peredaran Narkoba

Antara
Ilustrasi tersangka dan barang bukti narkoba (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mempersempit peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumsel AKBP Agung Sugiono mengatakan, dengan partisipasi masyarakat maka akan memperkecil timbulnya korban baru dari efek barang haram tersebut.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat," kata Agung kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

BACA JUGA: Bobol Teralis Sel, 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Pakjo Palembang

Agung melanjutkan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan lebih gencar lagi dan masif serta bersama-sama, karena jumlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di Sumsel sudah menyentuh angka 100 ribu orang.

Agung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

"Kalau tertangkap akan diberikan tindakan tegas dan sanksi hukuman maksimal seperti hukuman mati," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal