BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu dan 32.000 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan untuk Tahun Baru

Muhammad David
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat merilis penyitaan sabu 36 Kg di Palembang, Sumsel, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/ Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) dan 32.000 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan untuk perayaan tahun baru nanti.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, barang haram dari Malaysia itu diamankan dari tiga tersangka, yakni Abot (30), Joni (27), dan Rianyanto. Barang haram itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten Pali.

“Rencananya barang itu akan diedarkan di Palembang dan Pali,” kata Jhon saat rilis perkara di Kantor BNNP Sumsel, Senin (16/12/2019).  

Petugas juga menggelar barang bukti yang disita dari pelaku yaitu sabu seberat 36 kilogram dan 32 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam 20 bungkus.

Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Rabu (11/12/2019) di kawasan Kertapati, Palembang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal