Biadab, Nakes Ini Perkosa Pasien yang Cacat hingga Hamil

Muhaimin
Seorang pria yang bekerja sebagai perawat dihukum karena memperkosa pasien yang cacat. (Foto: Ist)

Temuan itu mengejutkan fasilitas kesehatan. Pasien berusia 29 tahun pada saat penyerangan itu, telah tinggal di fasilitas itu sejak dia berusia tiga tahun.

Pasien menderita cacat intelektual yang signifikan karena kejang yang dideritanya di awal masa kecilnya.

Setiap anggota staf pria di fasilitas itu harus mematuhi tes DNA. Tes tersebut cocok dengan DNA Sutherland dengan bayi laki-laki yang dilahirkan. Polisi menangkap Sutherland dan menuduhnya melakukan pemerkosaan.

Awal tahun ini Sutherland mengaku bersalah atas serangan seksual dan pelecehan terhadap orang dewasa yang rentan. Pada hari Kamis waktu AS dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Maricopa County, Alister Adel, mengatakan lamanya hukuman dipengaruhi oleh kerentanan korban dan posisi kepercayaan yang dipegang oleh terdakwa."Vonis ini menghormati keinginan korban," katanya.

"Sulit membayangkan orang dewasa yang lebih rentan daripada korban dalam kasus ini," kata Hakim Pengadilan Tinggi Margaret LaBianca selama sidang vonis, seperti dikutip The Independent, Sabtu (4/12/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswi Cantik di Mojokerto yang Tewas Dekat Makam Ayahnya Diduga Korban Pemerkosaan

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Presiden Sebut 15 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 60 Persen

57 tahun lalu

Penderitaan Guru Honorer di Sumsel, Terus Bekerja Tanpa Insentif dari Pemda

57 tahun lalu

Alsintan Karya Siswa SMK di Sumsel Layak Diproduksi Massal

57 tahun lalu

Kondisi Adik Kakak Korban Pemerkosaan di Kota Padang Mulai Membaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal