Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku

Antara
Ilustrasi PSBB (Istimewa)

Agus melanjutkan, seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," kata dia.

Sejak PSBB, kata Agus, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring; kawasan Plaju; kawasan Alang Alang Lebar.

“Serta prbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati,” katanya.

Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe; Jalan Kol H Barlian; Jalan Basuki Rahmad; Jalan M Isa; Jalan Demang Lebar Daun; Jalan A Yani Plaju; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu; kawasan Jakabaring; dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal