Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku

Antara
Ilustrasi PSBB (Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi ini akan dimulai Selasa besok (26/5/2020).

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5/2020) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).

Agus menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,” kata dia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Selain itu, kata Agus, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

5 bulan lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

5 bulan lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal