Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku

Antara
Ilustrasi PSBB (Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi ini akan dimulai Selasa besok (26/5/2020).

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5/2020) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).

Agus menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,” kata dia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Selain itu, kata Agus, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal