Berkas Penyidikan Segera Rampung, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera menjalani sidang dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

"Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut," ucap Khaidirman.

Sedangkan, kata Khaidirman, untuk enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Eddy Hermanto, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, serta mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Untuk enam terdakwa ini, beberapa hari yang lalu sudah ada empat terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, persidangannya masih agenda keterangan saksi," kata Khaidirman.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Palembang dan Sebagian Besar Daerah di Sumsel Masih Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Bandit Pecah Kacah Asal Sumsel Tertangkap, Beraksi hingga Timur Tengah

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kombes Pol M Pratama Jabat Dirlantas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profesor Ini Prediksi Sumsel Bebas Covid-19 di Awal 2022, Simak Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal