Berkas Penyidikan Segera Rampung, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera menjalani sidang dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan sejumlah tersangka yang melibatkan para mantan pejabat daerah terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Di antaranya mantan Gubernur SumselAlex Noerdin

Sejumlah tersangka lainnya yakni mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Anggaran Pemprov Sumsel Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Dalam penyidikan perkara tersebut kita masih fokus merampungkan berkas perkara keenam tersangka tersebut," ujar Khaidirman, Rabu (3/11/2021).

Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Palembang dan Sebagian Besar Daerah di Sumsel Masih Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Bandit Pecah Kacah Asal Sumsel Tertangkap, Beraksi hingga Timur Tengah

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kombes Pol M Pratama Jabat Dirlantas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profesor Ini Prediksi Sumsel Bebas Covid-19 di Awal 2022, Simak Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal