Korupsi di Ogan Ilir, 2 Tersangka Proyek Jalan Ditahan Kejari di Rutan Pakjo Palembang

Fitriadi
Tersangka proyek peningkatan jalan di Ogan Ilir digiring untuk jebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Rantai Alai tahun anggaran 2019. Keduaya, SK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZN pelaksana proyek. 

"Keduanya ditahan di Rutas Klas IA Palembang selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (3/11/2021) malam.

Proyek peningkatan jalan ini dianggarkan dari APBD Ogan Ilir tahun 2019 sebesar Rp4,9 miliar. Namun dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar. 

"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Klas I Palembang," katanya. 

Kejari memastikan proses penyidikan terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Penyidikan masih berjalan untuk pengembangan karena kemungkinan ada tersangka lainnya," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Sekolah SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tanjung Batu Ogan Ilir, Nomor 3 Berbasis Islam

57 tahun lalu

Bejat, Pria Beristri 2 di Ogan Ilir Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Puluhan Rumah Ambruk Diterjang Puting Beliung, Warga Ogan Ilir Diminta Tetap Waspada

57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Terjang Ogan Ilir, Belasan Rumah Rata dengan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal