"Sementara pelaku Robi langsung mengambil sajam dan membacok korban," kata dia.
Korban yang mengalami korban bacok kemudian melapor ke polisi. Namun, pelaku sudah kabur. Selang beberapa tahun, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.