Bebas dari Penjara, Mantan Napi Narkoba di Lubuklinggau Jadi Begal 

Era Neizma Wedya
Residivis kasus narkoba ditangkap dalam kasus begal motor. (Foto: Era N)

Selanjutnya motor korban dijual di wilayah Curup Bengkulu seharga Rp3 juta kepada Lopi (DPO). Uang hasil penjualan motor itu dibelikan narkotika jenis sabu.

Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang sedang tidur di rumahnya. “Tersangka kita gerebek saat sedang tidur dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang,” katanya.

Tersangka merupakan residivis kasus curat dan narkoba. Pada 2020, tersangka dipenjara selama tiga tahun dalam kasus pecurian dengan pemberatan (curat). Lalu pada 2018 dipenjara kembali selama lima tahun kasus narkoba. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Pasang GPS pada Kelompok Gajah Liar di OKI 

57 tahun lalu

Terkait Lina Mukherjee, Sejumlah Ustaz Bakal Datangi Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

57 tahun lalu

Daftarkan 74 Bakal Caleg ke KPU, Partai Perindo Sumsel Target Raih Kursi di Tiap Dapil 

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal