Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Aceh Didakwa Hukuman Mati di Palembang

Dede Febriansyah
Tiga pria kurir sabu asalAceh didakwa hukuman mati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, di hadapan majelis hakim ketiga terdakwa berdalih tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.

Atas keterangan para terdakwa, Majelis Hakim tidak percaya begitu saja, dan mengingatkan terdakwa agar lebih konsentrasi karena ancaman hukumannya sangat berat.

"Para terdakwa harus konsentrasi, karena ancaman hukuman sangat berat, mengingat dengan banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan para terdakwa terancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Seusai sidang, Triasa Aulia selaku penasehat hukum para terdakwa mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan penuntut umum. "Masih akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu, baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Petakan Jalur Rawan Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Video BKSDA Sumsel Musnahkan 18  Ekor Satwa Langka yang Diawetka

57 tahun lalu

Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi dari Sejumlah Tempat di Sumsel

57 tahun lalu

60 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

BMKG: Cuaca Sumsel di Akhir Pekan Lebih Terang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal