Bangunan Kantor di Sumsel Wajib Dihiasi Ornamen Khas Daerah Seperti Tanjak

Antara
Ornamen khas daerah yakni tanjak di gerbang Griya Agung Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bangunan atau kantor milik pemerintah dan swasta di Sumatera Selatan (Sumsel) wajib dipasang ornamen kjas daerah seperti tanjak. Ornamen khas dareah ini dapat dipasang di bagian tertentu bangunan atau kantor seperti dinding depan atau gerbang. 

Kewajiban pemasangan ornamen khas daerah ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen ciri khas yang dikenalkan seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (18/5/2021).

Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah meliputi simbol dan tanjak seperti yang sudah terpasang di gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.

Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.

Keberadaan ornamen ciri khas daerah pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha, diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian seni budaya daerah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gawat, Banyak Temuan Kasus Covid-19 Tanpa Riwayat Kontak di Sumsel

57 tahun lalu

Politisi PKB Sumsel Dukung Penambahan Penyuluh Pertanian

57 tahun lalu

Tanpa Sanksi Putar Balik, Pos Penyekatan di Sumsel Diperpanjang

57 tahun lalu

PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan

57 tahun lalu

Kasus Corona Varian India B1617 di Sumsel Tertular dari Kontak Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal