LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara menangkap seorang pria bermama Dedek Rahmadi alias Dedek (35). Dedek diketahui seorang mantan prajurit TNI AD yang tega mengancam istrinya dengan senjata api (senpi) rakitan.
Tak hanya itu, pecatan anggota TNI itu juga dengan sengaja membakar rumahnya sendiri yang berada di RT 03 Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Hasilnya, rumah dan seisinya habis dilalap api.
"Dia ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Palembang setelah dua bulan kabur," kata Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik, Sabtu (25/4/2020).
Horison menambahkan, insiden itu terjadi pada Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terjadi selisih paham dan cekcok mulut antara pelaku dan istrinya bernama Roswita (39) yang merupakan PNS Bidan Puskesmas Petanang.
"Dalam pertengkaran itu, pelaku mengancam istrinya dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya dan sempat menembakkan sebanyak dua kali ke arah Roswita. Untungnya, tembakan itu tidak menimbulkan letusan," kata dia.