"Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung bergerak. Setibanya di lokasi didapatkan lahan dalam kondisi terbakar," kata dia.
Setelah melakukan pemadaman, kata Deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika dirinya yang membakar lahan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api gas merk Fortis.
Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.