Bakar Lahan 0,5 Hektare Pakai Korek Gas, Pria di Muba Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

"Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung bergerak. Setibanya di lokasi didapatkan lahan dalam kondisi terbakar," kata dia.

Setelah melakukan pemadaman, kata Deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika dirinya yang membakar lahan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api gas merk Fortis.

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

5 hari lalu

Karhutla di Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman

6 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

6 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

30 hari lalu

Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal