Paman di Sampang Perkosa Keponakan karena Kesal dengan Ibu Korban
Ibu korban selanjutnya melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polsek Penukal Abab pada tanggal 3 Januari 2020 agar pelaku segera ditangkap. Polisi yang menerima laporan segera menangkap pelaku.
“Begitu mendapat laporan mengenai ayah perkosa putri kandung itu, kami bertindak dan mengetahui keberadaan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Penukal,” kata Alpian.
Polisi telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan barang bukti di Mapolsek Penukal Abab. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Alpian.