Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Bandar narkoba dari Tangga Buntung Palembang divonis 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34), seorang bandar narkoba yang tinggal di kawasan Tangga Buntung Palembang. Tangga buntung sempat mendapatkan sebutan kampung narkoba yang beberapa digerebek polisi. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Fauzi alis Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35, tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Toch Simanjuntak, didampingi oleh hakim anggota, Harun Yulianto, dan Paul Marpaung, Selasa (9/11/2021)

Adapun hal yang meringankan hukuman, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng adalah bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Ateng yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Indra Susanto dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Megaria menyatakan untuk pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu pak Hakim," ujar Ateng.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

57 tahun lalu

Video Mayat Ditemukan dalam Selokan di Sumsel, Diduga Menjadi Korban Begal

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Palembang dan Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Duda Hamili Gadis 18 Tahun di Sumsel, Selengkapnya di Realita

57 tahun lalu

Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal