Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Bandar narkoba dari Tangga Buntung Palembang divonis 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, Ateng diketahui tidak sendirian, melainkan bersama istrinya, Hijriah Agustina alias Ria (33), serta dua rekannya, Abdullah alias Aap (41) dan M Taufik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Palembang pada April 2021 lalu, terdakwa Ateng sempat berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Musi. Setelah beberapa bulan, dirinya tertangkap di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

57 tahun lalu

Video Mayat Ditemukan dalam Selokan di Sumsel, Diduga Menjadi Korban Begal

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Palembang dan Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Duda Hamili Gadis 18 Tahun di Sumsel, Selengkapnya di Realita

57 tahun lalu

Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal