Dituntut 16 Tahun, Perempuan Terdakwa Narkoba di Palembang Dapat Vonis Bebas

Dede Febriansyah
Massa aksi menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Palembang protes vonis bebas terhadap seorang perempuan terdakwa narkoba. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Hijriah Agustina alias Ria, berujung protes. Ratusan massa Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan dan Pemuda Pancasila memadati halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). 

"Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap Hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba," Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.

Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," kata orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Abu Hanifah angkat bicara atas pihak yang kecewa terhadap keputusan hakim. 

"Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan sikap Kasasi," kata Abu Hanifah.

Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan Hakim Pengadilan Negeri merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali di Mahkamah Agung. "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan Hakim tingkat pertama salah," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Mayat Ditemukan dalam Selokan di Sumsel, Diduga Menjadi Korban Begal

57 tahun lalu

Duda Hamili Gadis 18 Tahun di Sumsel, Selengkapnya di Realita

57 tahun lalu

Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU

57 tahun lalu

Awal November, Polda Sumsel Tangkap 44 Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Hampir Seluruh Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal