Saat itu, lanjut Masnoni, korban diajak bapaknya ke dalam kamar yang meminta tolong untuk mengurut.
"Korban didekati dan dipangku, lalu terjadi itu," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana tidur panjang warna merah bermotif garis-garis dan celana dalam warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.