Antar Sabu Senilai Rp300 Juta, Pria Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Antara
Kurir sabu senilai Rp300 juta di Palembang divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. 

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7) terungkap terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang. Tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta. Namun mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Pria Palembang yang Tega Bunuh Teman karena Utang Narkoba

57 tahun lalu

Mukanya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Depan Restoran di Palembang Ditembak

57 tahun lalu

Cuaca Palembang Diprediksi Berawan pada Rabu 11 Agustus Hari Ini

57 tahun lalu

KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

57 tahun lalu

Perbaikan Total Jembatan Musi II Bakal Picu Kamacetan, Begini Rencana Dishub Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal