Untuk itu, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB.
"Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," kata Akisropi.
Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, dan Senin (18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani.
“Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," kata Akisropi.
Dengan putusan itu, sikap partai segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani.