Diketahui dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel. Namun, hasil tersebut tidak dinikmati Pemprov Sumsel melainkan perusahaan swasta yakni PT DKLN yang menerima keuntungan dalam jumlah besar yakni sekitar 30.194.452.79 Dollar AS.
Kurun waktu 2010-2019, PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong hutang saham Rp8 miliar.