Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Foto Alex Noerdin dalam Rutan Beredar Luas, Kemenkumham Sumsel Terjunkan Tim
Advertisement . Scroll to see content

Momen Alex Noerdin Hadiri Langsung Sidang Korupsi di PN Palembang

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:44:00 WIB
Momen Alex Noerdin Hadiri Langsung Sidang Korupsi di PN Palembang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin hadiri secara langsung dalam sidang, Selasa (17/5/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri secara langsung sidang dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipiokor Palembang, Selasa (17/5/2022). Kedua kasus yakni dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010—2019.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Alex Noerdin dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel), Caca Ica Saleh S. (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A. Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).

Alex Noerdin dan para terdakwa lain itu mengikuti persidangan di Ruang Sidang Utama PN Palembang untuk saling memberikan keterangan kesaksian satu sama lain atas kasus yang berbeda berkas dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal.

Diagendakan keempat terdakwa mengikuti sidang pertama atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010—2019 mulai pukul 10.00 WIB hingga saat ini masih berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut