Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya dan Korupsi PDPDE

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas kasus dana hibah Masjid Sriwijaya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdindivonis 12 tahun penjara atas kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan kasus korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022).

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Ahmad Najib, Mantan Pj Wali Kota Palembang Serahkan Uang Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Alex Noerdin Harus Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun

57 tahun lalu

Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Palembang Ditolak, Kejati Sumsel PK?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal