Kasus Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara

PALEMBANG, iNews.id - Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

9 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

3 bulan lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal