Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Alex Noerdin Harus Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:15:00 WIB
Kasasi Ditolak, Alex Noerdin Harus Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mengikuti persidangan secara daring. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur SumselAlex Noerdin. Kasasi diajukan Alex setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi.

Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan JPU Kejati Sumsel sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suharto, seperti diterima di Palembang, Selasa (7/2/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut