73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Antara
73 narapidana anak di Sumsel dapat remisi lebaran Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menambahkan, warga binaan pemasyarakatan dan andikpas yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, kata Bambang.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal