Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Jumat, 29 April 2022 - 16:02:00 WIB
73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
73 narapidana anak di Sumsel dapat remisi lebaran Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 73 narapidana (napi) anak di Sumatera Selatan (Sumsel) terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan beberapa lapas lainnya di provinsi itu.

"Napi anak menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) keagamaan itu tiga orang di antaranya bisa langsung bebas saat lebaran setelah menerima remisi 30 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut