690 Napi Lapas Lubuklinggau Diajukan Dapat Remisi Lebaran

Era Neizma Wedya
Ratusan napi di Lubuklinggau diusulkan terima remisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ada 10 napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 tidak diusulkan karena sedang dalam register F, 1 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan satu napi sedang menunggu vonis," katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah melengkapi administrasif dan memiliki kelakuan baik atau substantif yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas.

Selain itu aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan.

"Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen, putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Arus Mudik, Polda Sumsel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sekitar Jalan Tol

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 15 April, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Rapat Pleno Penetapan DPS, Perindo Sumsel Minta KPU dan Bawaslu Kerja Keras

57 tahun lalu

Jelang Arus Mudik, Kemantapan Jalan Nasional di Sumsel Mencapai 94,5 Persen

57 tahun lalu

Honorer Pemprov Sumsel Dapat THR, Berikut Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal