690 Napi Lapas Lubuklinggau Diajukan Dapat Remisi Lebaran

Era Neizma Wedya
Ratusan napi di Lubuklinggau diusulkan terima remisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 690 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau, Sumsek diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Total warga binaan di Lubuklinggau 1033 orang.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini mengatakan, 686 Napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.

"Ada empat narapida kita yang mendapatkan Remisi Khusus II atau diusulkan langsung bebas saat hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti," ujarnya, Senin (17/4/2023).

Junaini merinci, remisi 15 hari diusulkan 186 napi, remisi  1 bulan diusulkan 401 napi, 1 bulan 15 hari diusulkan 71 Napi, remisi 2 bulan diusulkan 32 napi.

Sementara 218 napi belum bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2022. Selain itu, ada enam narapidana belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2022.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Arus Mudik, Polda Sumsel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sekitar Jalan Tol

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 15 April, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Rapat Pleno Penetapan DPS, Perindo Sumsel Minta KPU dan Bawaslu Kerja Keras

57 tahun lalu

Jelang Arus Mudik, Kemantapan Jalan Nasional di Sumsel Mencapai 94,5 Persen

57 tahun lalu

Honorer Pemprov Sumsel Dapat THR, Berikut Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal