6 Fakta Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Terancam Penjara 1 Tahun, Nomor 5 Bikin Terenyuh

Era Neizma Wedya
Sularno, guru honorer bergaji Rp500.000 dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Era N)

4. Banjir dukungan

Sularno mendapatkan banyak dukungan, baik dari organisasi profesi yakni PGRI, rekan sesama guru hingga muridnya di sekolah. Pengurus PGRI Musi Rawas bersama ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Begitu pun siswa di tempatnya mengajar, menulis surat yang ditujukan kepada majelis hakim meminta agar Sularno, guru mereka dibebaskan. 

5. Gaji dibayar tiga bulan sekali

Kasus dan kehidupan Sularno memprihatinkan. Sebagai guru PJOK atau olah raga yang mengajar siswa kelas 1 hingga 6, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp600.000 per bulan yang diterima per tiga bulan. Angka itu sangat jauh dari UMR dan UMK. 

Bahkan sebelumnya, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp300.000. Untuk menutupi kebutuhan hidup bersama istri dan kedua anaknya, selepas bertugas Sularno bekerja serabutan. "Saya sekarang bingung, kalau nanti saya dipenjara bagaimana anak dan istri saya," katanya pasrah. 

6. Tidak pernah bermasalah 

Sularn sudah 10 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Negeri Sungai Naik. Walaupun hanya lulusan SMA, Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai mengatakan Sularno merupakan guru yang baik dan tidak pernah ada masalah selama 10 tahun mengajar, baik dengan guru lainnya maupun dengan siswa. 

“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami. Dia bukan guru bengis, mungkin sedang sial saja,” kata Kurnai.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Bela Sularno, Ribuan Guru Datangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau

57 tahun lalu

Kisah Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

57 tahun lalu

Perbaikan Rel Ambles di Jalur Sumsel - Lampung Terhambat Hujan Lebat

57 tahun lalu

Wisatawan Asal Sumsel Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu, 2 Hilang 3 Meninggal

57 tahun lalu

Mantan Napi Korupsi di Sumsel Bisa Daftar Caleg, Ini Syarat dari KPU  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal