54 Pemilik Senjata Api Rakitan Ditangkap, Polda Sumsel : Sebagian Pelaku Kejahatan 

Antara
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Antara).

Dia menyampaikan, jika masyarakat menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan atau buatan pabrik yang dimiliki selama ini tidak akan diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dia berharap melalui upaya tersebut bisa dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menggunakan senjata api.

Apalagi lanjut dia, akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa.

"Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal