54 Pemilik Senjata Api Rakitan Ditangkap, Polda Sumsel : Sebagian Pelaku Kejahatan 

Antara
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Antara).

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap 54 orang pemilik senjata api rakitan atau ilegal. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi penertiban senjata api ilegal sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 27 pucuk senjata api laras panjang, 32 pucuk laras pendek serta 19 butir peluru untuk laras pendek dan 83 butir peluru laras panjang.

"Sebagian merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam target operasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu (12/3/2022).

Dia menuturkan, meskipun Operasi Senpi Musi 2022 telah berakhir, kegiatan penertiban senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan lainnya.

Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal diimbau agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang ada di 17 satuan wilayah dalam provinsi ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal