34 Perempuan Korban Pemerkosaan Gugat Situs Dewasa Pornhub, Ada Apa?

Muhaimin
Seorang pria mengenakan topi berlogo Pornhub dalam demo di Thailand memprotes pemblokiran situs dewasa Pornhub. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 34 wanita korban pemerkosaan, pornografi anak, perdagangan seks dan aktivitas nonkonsensual lainnya menggugat perusahaan situs dewasa Pornhub. Para penggugat menyebutkan situs terebut mengambil untung dari konten berupa video adegan yang mereka alami. 

Menurut dokumen gugatan, Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek, mengizinkan semua jenis pornografi dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak. Eksekutif perusahaan, lanjut dokumen gugatan, memahami bahwa pengguna mem-posting konten seksual nonkonsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California. "Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian," kata Michael Bowe, seorang pengacara pihak penggugat, dalam sebuah email.

“Ini tentang pemilihan yang disengaja oleh perusahaan porno untuk memasukkan pemerkosaan model bisnis mereka dan konten nonkonsensual lainnya.”

Baik MindGeek maupun Pornhub tidak menanggapi permintaan komentar atas tuduhan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Tetap Agendakan Sriwijaya Expo 2-5 Juli, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Kemenparekraf Pilih Sumsel Tuan Rumah Triathlon 2021, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Dilaporkan Suami, Istri dan Pria Selingkuhan yang Buat Video Porno Ditahan

57 tahun lalu

Kronologi Suami Dapati Video Porno Istri Bersama Selingkuhan di Kepahiang

57 tahun lalu

Cek HP, Suami Kaget Temukan Video Porno Istri Bersama Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal