3 Staf Bawaslu OI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Dede Febriansyah
Tiga staf Bawaslu OI jadi tersangka kasus dana hibah pilkada tahun 2020 Rp7,4 miliar. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

Radyan mengatakan bahwa penyidik Kejari OI kini masih mendalami kasus penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 5.000 dokumen yang disita BPKP Sumsel untuk kepentingan penyelidikan. 

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan menyita aset tersangka yang diduga didapat dari korupsi tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ketiga tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

57 tahun lalu

4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal