3 Polisi Dipecat karena Edarkan Narkoba di Muratara Sumsel

Dede Febriansyah
Empat anggota Polisi di Muratara, Sumsel dipecat karena mengedarkan narkoba. (Foto: Dede F(

MURATARA, iNews.id - Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi pengedar. Selain mengedarkan, ketiga juga disebutkan mengonsumsi narkoba

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, ketiga personel tersebut yakni seorang anggota Bintara Polsek Rupit dan dua anggota Bintara Satuan Samapta Polres Muratara 

"Ketiganya yakni Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan yang dipecat kerena narkotika, menjadi pengedar dan pemakai hingga tidak melaksanakan tugas," ujar AKBP Ferly usai memimpin upacara PTDH para anak buahnya tersebut, Kamis (24/2/2022).

Usai diberhentikan, lanjut Kapolres, ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Proses hukum mereka masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Ferly. 

Menurutnya, PTDH yang dilakukan terhadap ketiga personil tersebut sebagai bukti dan komitmen bahwa dirinya tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong UMKM Sumsel Masuk Pasar Ekspor, BI Ingatkan 3 Hal Penting

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Februari, Hujan Disertai Angin Kencang di Belasan Wilayah

57 tahun lalu

Sergap Mobil di Pintu Tol Keramasan, BNNP Sumsel Temukan 3,5 Sabu Tujuan Mesuji OKI

57 tahun lalu

Terus Naik, Kasus Baru Covid-19 Sumsel Bertambah 1.193 Orang

57 tahun lalu

Polisi Korban Pengeroyokan Debt Collector Melapor ke Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal