3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Lebih Tinggi karena Tidak Mengakui Terima Fee Proyek 

Dede Febriansyah
Tiga anggota DPRD Muara Enim dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya. (Foto: Ist)

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim yakni tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menuntut dua belas terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Teror Buaya Mengancam Warga Petar Dalam Muara Enim

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Muara Enim, Ditinggal Pergi Ibu Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Kandung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pencuri Pipa Milik Pertamina di Muara Enim  

57 tahun lalu

Petani Muara Enim Raih Penghasilan Tambahan di Lahan Sawit

57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor dan Gudang Dinkes Muara Enim, Kasus Apa Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal