Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada, Teror Buaya Mengancam Warga Petar Dalam Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Lebih Tinggi karena Tidak Mengakui Terima Fee Proyek 

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:32:00 WIB
3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Lebih Tinggi karena Tidak Mengakui Terima Fee Proyek 
Tiga anggota DPRD Muara Enim dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim dalam perkara dugaan korupsi menerima fee proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Tiga di antaranya dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya. 

Tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut dibacakan langsung oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu. 

Ke-15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Dari 15 terdakwa tersebut, tiga di antaranya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut