Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri, hamil di luar nikah. Ada juga mengajukan alasan khawatir hamil di luar nikah lalu melanggar syariat Islam," katanya.
Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan dokter atau bidan pemerintah.
"Kemudian bagi anak yang masih di bawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," katanya.
Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.