2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Dede Febriansyah
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan penahan tebing di RS Kusta Banyuasin. (Foto: Dede F)

"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.

Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditanda tangani karena adanya persetujuan dari dirjen.

"Jadi jika disebut menyalagunakan wewenang selaku BPK menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta selama persidangan telah sesuai hati nuraninya.

"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4 miliar. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar Rp1,4 miliar rupiah," ujar Novie.

Dikatakan Novie, jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Melonjak, Warga Diminta Jangan Longgarkan Prokes

57 tahun lalu

BMKG: Seluruh Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Lampaui Puncak Varian Delta

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

57 tahun lalu

Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal