2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Dede Febriansyah
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan penahan tebing di RS Kusta Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah 5 tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Kuasa hukum keduanya menyatakan masih pikir-pikir. 

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).

Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui Kuasa Hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Melonjak, Warga Diminta Jangan Longgarkan Prokes

57 tahun lalu

BMKG: Seluruh Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Lampaui Puncak Varian Delta

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

57 tahun lalu

Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal