2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (19/11/2021). (Foto: Dede F)

Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terima kasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding," ucap Eddy Hermanto.

Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswi di Palembang Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Saran Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cerita Rakyat Tanjung Batu Seberang Ogan Ilir Sumsel: Kisah Usang Sungging

57 tahun lalu

Kerahkan Alutsista Canggih, Ribuan Prajurit TNI AD Latihan Tempur di Baturaja Sumsel

57 tahun lalu

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

57 tahun lalu

Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal